Media Briefing Akamai APAC. Liputan6.com/Aisyah Mustika Zamanihak konsumen

Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).keuangan pribadi

Asosiasi pelaku bulion nasional yang bernama Indonesia Bullion Market Association (IBMA) resmi dibentuk.